Postingan

PERATURAN INTERNASIONAL UNTUK MENCEGAH TUBRUKAN DI LAUT 1972

PERATURAN INTERNASIONAL UNTUK MENCEGAH TUBRUKAN DI LAUT 1972 BAGIAN   UMUM ATURAN  I PEMBERLAKUAN (a).   Aturan-aturan ini berlaku bagi semua kapal di laut lepas dan di semua perairan yang berhubungan dengan laut yang dapat dilayari oleh kapal-kapa l laut. (b). Tidak ada suatu apapun dalam aturan –aturan ini yang menghalangi berlakunya peraturan-peraturan khusus yang dibuat oleh penguasa yang berwenang,untuk alur pelayaran ,pelabuhan,sungai , danau atau perairan pedalaman yang berhubungan dengan laut dan dapat dilayari oleh kapal laut. Aturan-aturan khusus demikian itu harus semirip mungkin dengan aturan-aturan ini. (c). Tidak ada suatu apapun dari aturan ini yang akan menghalangi berlakunya aturan-aturan khusus yang manapun yang dibuat oleh pemerintah negara manapun berkenaan dengan tambahan kedudukan atau lampu-lampu isyarat, sosok benda atau isyarat suling untuk kapal –kapal perang dan kapal-kapal yang berlayar dalam beririnng-iringan atau lampu-lampu isya
Postingan terbaru